Close Menu
lpdslpds
  • Tentang LPDS
    • Sejarah
    • Yayasan Pendidikan Multimedia Adinegoro
    • Staf Eksekutif
    • Pengajar
  • Program
    • Program Jurnalistik
    • Program Humas
    • Program Umum
  • Berita
  • Opini
  • Kompetensi
    • LPDS UKW
    • Jadwal
    • Pendaftaran
    • Sertifikasi
  • Jurnalisme
    • Atma Menjawab
    • Bahasa Media
    • Kajian Media
  • Laporan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Kegiatan
  • Regulasi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Peraturan
    • Undang-Undang
  • Galeri
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Staf LPDS, Ayu Utari atau “Bunda Riri,” Berpulang
  • UKW LPDS Bersama PT Pegadaian
  • Jurus Para “Pendekar” Kanvas Tetap Eksis
  • WoDEF 2025: Seruan Global Hentikan Eksploitasi Hewan Akuatik dan Krisis Lingkungan
  • Brantas Abipraya Percepat Pembangunan Terminal Multipurpose Batang Jawa Tengah
  • Reborn29 Perkenalkan Kain Khas Suku Jawa di Moscow Fashion Week 2025
  • Polda Bali Imbau Pemudik Hindari Mudik 28 Maret, Antisipasi Pawai Ogoh-ogoh dan Hari Nyepi
  • Ikhlas.com Luncurkan Qashwa, Targetkan Kirim 1.000 Asnaf untuk Umrah
Minggu, 7 Desember 2025
lpdslpds
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang LPDS
    • Sejarah
    • Yayasan Pendidikan Multimedia Adinegoro
    • Staf Eksekutif
    • Pengajar
  • Program
    • Program Jurnalistik
    • Program Humas
    • Program Umum
  • Berita
  • Opini
  • Kompetensi
    • LPDS UKW
    • Jadwal
    • Pendaftaran
    • Sertifikasi
  • Jurnalisme
    • Atma Menjawab
    • Bahasa Media
    • Kajian Media
  • Laporan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Kegiatan
  • Regulasi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Peraturan
    • Undang-Undang
  • Galeri
lpdslpds
Home»LPDS UKW

LPDS UKW

Standar Kompetensi Wartawan mengatur pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan dengan menyediakan beberapa ketentuan dan contoh perangkat uji. Di buku pedoman kompetensi sebelumnya yang diterbitkan Dewan Pers tahun 2005, bagian tentang uji kompetensi ini belum diatur. Standar Kompetensi Wartawan perlu mengatur pelaksanaan uji kompetensi agar Standar Kompetensi ini mudah diterapkan dan terukur.

Bagian I huruf “G” Standar Kompetensi Wartawan menjabarkan 11 ketentuan pokok tentang uji kompetensi, yaitu menyangkut peserta, pengulangan ujian, sengketa antarlembaga penguji, jangka waktu untuk dapat mengikuti ujian kembali, masa berlaku sertifikat, ketentuan berlakunya sertifikat, perangkat uji yang wajib digunakan, soal ujian, dan skala penilaian. Sedangkan di Bagian III dibahas tentang perangkat uji yang bersifat terbuka dan terukur berdasar tingkatan atau jenjang kompetensi. Di bagian ini, misalnya, diatur kewajiban penguji untuk menyampaikan kepada peserta tentang kriteria unjuk kerja, metode penilaian dan perangkat uji yang digunakan.

© 2025 LPDS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.